pasal 86 ayat 1

Sale Price:$200.00 Original Price:$600.00
sale

Dalam Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dapat kita lihat bahwa pekerja memang mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan kerja, yang diwujudkan dengan diselenggarakannya upaya keselamatan dan kesehatan kerja oleh perusahaan (Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). toyoya 86

Quantity:
Add To Cart